KilasKorporasi/Aneka Industri

Kilas Korporasi
Selasa, 12 Mei 2020 / 19:33 WIB

KONTAN.CO.ID - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan tujuh krediturnya, yang diawali oleh permohonan mantan kuasa hukumnya sendiri Juniver Girsang telah memasuki rapat perdamaian yang digelar secara terbuka pada Senin (11/05/2020) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.  

Rapat yang rencananya akan melakukan voting untuk mencapai kata sepakat atau menghindari kepailitan, ternyata belum bisa terwujud, pasalnya masih ada beberapa kreditur yang menolak proposal damai yang sudah dipersiapkan oleh kuasa hukum operator pelabuhan Marunda tersebut.

Setelah Hakim Pengawas Makmur membuka rapat, Pengurus PKPU Arief Patramijaya membacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator,  PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. Sedangkan sisanya ada yang diterima sebagian dan ditolak seluruhnya.

 

Komitmen KCN bagi Indonesia

Ditengah-tengah suasana rapat yang serius, setelah Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengajukan proposal damai kepada para krediturnya, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang juga turut hadir, mohon ijin kepada para peserta rapat untuk memperlihatkan itikad baik dan kemampuan perusahaan swasta nasional tersebut menyelesaikan perkara yang ada.

Seorang pria pun masuk ke ruang sidang dengan membawa koper ukuran bagasi, membukanya ditengah ruang sidang, yang ternyata berisikan beberapa amplop coklat menggelembung yang di dalamnya ada uang tunai.

‘’Ijinkan yang Mulia, saya ingin menunjukkan uang yang sudah saya bawa senilai $1 juta untuk pembayaran terhadap Bapak Juniver Girsang, kami ingin menyampaikan keseriusan kami menyelesaikan permasalahan ini secara damai,’’ ungkap Widodo Setiadi.

Upaya yang dilakukan Widodo bukanlah untuk mencari perhatian semata, orang no.1 pengelola pelabuhan Marunda ini sudah bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan hukum, ditengah upayanya membesarkan perusahaan yang dinahkodainya untuk membantu upaya pemerintah menurunkan biaya logistik mahal di Indonesia.

Pembangunan pelabuhan Marunda yang menjadi pendukung utama Tanjung Periuk untuk menerima bongkar muat barang curah, memang sangat diperlukan setelah pemerintah melarang pelabuhan Tanjung Periuk melayani barang curah. Pembangunan inipun berjalan tanpa sepeserpun melibatkan uang negara baik melalui anggaran pemerintah pusat maupun anggaran pemerintah daerah.

Bahkan niat baik ini, dibalas dengan berbagai kepentingan termasuk pemegang saham minoritasnya sendiri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Beberapa hari sebelum rapat perdamaian perkara PKPU, KCN mendapat laporan bahwa KBN melaporkan KCN ke Polda Metro Jaya karena dinilai menggelembungkan tagihan untuk menghindari kepailitan.

‘’Saat ini dunia menghadapi pandemic Covid-19 yang sudah berdampak ke semua sektor, seharusnya kita bisa berpikir bersama supaya pelabuhan terminal umum Pelabuhan Marunda tidak semakin merugikan negara, kalau KCN pailit, pembangunan dermaga pier 2 dan 3 akan berhenti, akan banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan tidak ada pelabuhan untuk bongkar muat barang curah, kita jangan menambah masalah negara, mari kita bahu membahu membantu pemerintah, papar Widodo usai rapat perdamaian.

 

Proposal Damai Disetujui Sebagian

Tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang sebesar $900.000 dan Brurtje Maramis senilai $100.000 sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut dapat diterima oleh KCN, namun untuk tagihan bunga dan denda masing – masing-masing senilai $248.400 dan $6.000, ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

Tagihan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh KCN, baik tagihan senilai Rp 114.223.023.336, yang di-klaim sebagai pembayaran atas dividen dan tagihan tambahan senilai Rp 1.546.710.100.000, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020, yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang.

Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) hanya disetujui  senilai $250.000 dan sebesar Rp 70.942.242.830, sedangkan sisanya yang dinilai sebagai pembayaran dividen ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sama dengan dasar penolakan atas tagihan dividen yang diajukan oleh KBN.

KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $3.650.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan.

KCN siap membayar utang kepada PT Pelayaran Karya Teknik Operator sebesar Rp 8.382.000.000 dan kepada PT Karya Kimtek Mandiri senilai Rp 1.848.000.000, yang keseluruhannya  akan dibayarkan secara kontan dan tunai selambat-lambatnya pada 19 Mei 2020.

‘’Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, untuk sementara terhadap KBN, masih harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian senin (11/05/2020), di Jakarta.

Lebih lanjut dijelaskan Makmur, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (13/05/2020), untuk selanjutnya memasuki Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim yang ditetapkan Kamis (14/05/2020).

TAG:


Share :