KilasKorporasi/Aneka Industri

Kilas Korporasi
Selasa, 05 Mei 2020 / 22:49 WIB

KONTAN.CO.ID - Jakarta Pembangunan infrastruktur massif baru dirasakan kembali oleh Indonesia dalam lima tahun terakhir, setelah lebih dari lima dekade tidak ada pembangunan infrastruktur yang berarti di Indonesia, tak heran bila infrastruktur Indonesia cukup jauh tertinggal dibanding negara tetangga, sebut saja seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. 

Terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah menjadi penyebab utama lambannya pembangunan infrastruktur, sehingga dalam lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo, presiden menggunakan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur, yang menyebabkan utang BUMN melonjak cukup tajam demi mendanai sejumlah proyek strategis nasional.

Dalam periode kedua, pemerintah mengundang investor swasta maupun asing untuk terlibat dalam sejumlah proyek yang dinilai strategis, sayangnya minat investor swasta lokal tak banyak karena masih ditemukan sejumlah ketidakpastian dalam membiayai proyek infrastruktur termasuk ketidakpastian hukum, seperti yang dialami PT Karya Citra Nasional, salah satu perusahaan swasta nasional yang dibentuk oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nasional (KBN), yang adalah salah satu BUMN, harus menghadapi persoalan hukum yang berbelit-belit dan cukup panjang.

Perusahaan swasta nasional ini harus menghadapi gugatan pemegang sahamnya sendiri yakni PT KBN, meski telah menggelontorkan dana lebih dari Rp 3 triliun untuk membangun pelabuhan marunda yang menjadi pendukung utama pelabuhan tanjung periuk. Letak pelabuhan marunda yang cukup strategis, apalagi sejak pemerintah melarang pelabuhan tanjung periuk untuk bongkar muat barang curah, membuat KBN tidak tenang.

Sejak dinahkodai oleh Sattar Taba, KBN secara intens menggugat KCN dengan berbagai tuntunan mulai dari merampas asset negara hingga meminta tambahan porsi saham. Padahal sedari awal kesepakatan antara KTU dan KBN dalam membentuk KCN, KTU memiliki saham 85% dan menanggung semua biaya pembangunan 3 pier dermaga pelabuhan marunda hingga tuntas, lantas KBN mendapat porsi 15% sebagai bentuk good will karena memiliki akses menuju pelabuhan marunda. Porsi saham KBN tidak akan pernah terdilusi meski bila dalam perjalanan pembangunan seluruh dermaga terjadi kenaikan biaya.

Perseteruan ini tak kunjung selesai sejak 2012, meski Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT KCN. MA dalam putusannya hanya mengabulkan bahwa perseteruan antara KBN dan KCN tidak layak diselesaikan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Alhasil, KBN masih tetap menuding KCN merampas asset negara dan menuntut kenaikan porsi saham hingga saat ini. Berbagai tuntutan yang diajukan oleh KBN, tidak menggoyahkan operator pelabuhan Marunda ini untuk terus melanjutkan pembangunan, yang sudah memasuki pembangunan pier 2, sebagai bentuk komitmen KCN untuk mendukung pembangun infrastruktur Indonesia demi memangkas biaya logistic nasional.

‘’Pelabuhan kami menerima bongkar muat barang curah seperti pasir, batu bara hingga tiang pancang, bila kami menghentikan pembangunan, lantas barang-barang itu akan dibongkar dimana? Karena Tanjung Periuk tidak lagi menerima bongkar muat barang curah,’’papar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. 

Berjuang di PKPU

Belum selesai masalah dengan KBN, pada awal April yang lalu, kuasa hukum KCN untuk menyelesaikan permasalahannya dengan KBN yakni Juniver Girsang, malah mengajukan PKPU terhadap kliennya sendiri karena dinilai tidak mau membayar success fee sebesar $ 1 juta

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto yang menangani gugatan PKPU dari mantan kuasa hukum KCN tersebut menyatakan, dalam kesepakatan awal penunjukan Juniver Girsang membela KCN, tidak disebutkan parameter apa yang menjadi kesuksesan dalam pembelaan tersebut karena buktinya hingga saat ini perseteruan antara KCN dan KBN belum selesai.

‘’Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar $900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar $100.000 di-split atau pemohon mengalihkan hak tagih kepada pihak ketiga yakni Brurtje Maramis,’’ papar Agus Trianto sebagai Kuasa Hukum PT KCN. Hal ini dilakukan pemohon untuk memenuhi syarat permohonan PKPU, minimal harus diajukan oleh 2 kreditur.

Dalam menghadapi tuntutan PKPU inipun, KCN kembali menghadapi ketidakadilan karena pengurus PKPU tidak melakukan rapat pra-verifikasi, sebelum memasuki rapat verifikasi atau pencocokan tagihan yang diajukan pada kreditur pada Senin (04/05/2020), padahal batas akhir pendaftaran piutang oleh seluruh kreditur pada 17 April 2020, sehingga sebenarnya ada masa tenggang 9 hari, yang bisa dipakai untuk melakukan rapat pra-verifikasi.

Pengurus PKPU juga menerima tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000, meski didaftarkan pada 20 April 2020, atau terlambat karena telah melampaui batas akhir masa pendaftaran. Agus memaparkan KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian, sebenarnya hal ini bisa dilakukan saat rapat pra-verifikasi kalau saja pengurus mengadakan rapat tersebut.

TAG:


Share :